🔮 Sop Pemeriksaan Fisik Barang Impor

a3. Objek fasilitas yaitu barang-barang untuk keperluan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas; a.4. Bentuk fasilitas berupa pembebasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (P PN, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan PPh Pasal 22 Impor) tidak dipungut; a.5. Jangka waktu pemberian fasilitas paling lama 12 (dua belas) bulan sesuai 38. SOP Pemeriksaan Fisik Barang Berdasarkan Pemberitahuan Pabean BC sopini menjelaskan prosedur pemeriksaan fisik atas barang impor berdasarkan pemberitahuan pabean yang disampaikan oleh importir yang dimulai sejak pejabat pemeriksa fisik (ppf) menerima instruksi pemeriksaan (ip) beserta packing list sampai dengan penyerahan dokumen laporan hasil pemeriksaan (lhp) dan lampirannya, serta pendukung pemeriksaan
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 139/ PEMERIKSAAN PABEAN DI BIDANG IMPORMENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, terhadap barang impor dilakukan pemeriksaan pabean yang meliputi pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan fisik barang; Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, pejabat bea dan cukai berwenang melakukan pemeriksaan pabean atas barang impor; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemeriksaan Pabean Di Bidang Impor; Mengingat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4755; Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005; MEMUTUSKAN ; Menetapkan PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMERIKSAAN PABEAN DI BIDANG 1 Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1955 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. Pemberitahuan pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh Orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang Kepabean. Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah unsur pelaksana tugas pokok dan fungsi Departemen Keuangan di bidang kepabeanan dan cukai. Pejabat bea dan cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksankan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean. Dokumen pelengkap pabean adalah semua dokumen yang digunakan sebagai pelengkap pemberitahuan pabean, misalnya Invoice, Bill of Lading, Packing List, dan Manifest. Penelitian dokumen adalah kegiatan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai dan/atau sistem komputer untuk memastikan bahwa pemberitahuan pabean dibuat dengan lengkap dan benar. Pejabat pemeriksa dokumen adalah pejabat bea dan cukai yang berwenang untuk melakukan penelitian dan penetapan atas data pemeritahuan pabean. Pemeriksaan fisik adalah kegiatan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai pemeriksa barang untuk mengetahui jumlah dan jenis barang impor yang diperiksa guna keperluan pengklasifikasian dan penetapan nilai pabean. Pejabat pemeriksa fisik adalah pejabat bea dan cukai yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan fisik barang impor dan ditunjuk secara langsung melalui aplikasi pelayanan kepabeanan atau oleh pejabat bea dan cukai. Pemeriksaan jabatan adalah pemeriksaan fisik barang yang dilakukan oleh prakarsa pejabat bea dan cukai untuk mengamankan hak-hak negara dan/atau memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 2 1 Terhadap barang impor dilakukan pemeriksaan pabean. 2 Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan berdasarkan pemberitahuan pabean yang disampaikan oleh importir. 3 Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang. 4 Pemeriksaan pabean dilakukan secara selektif berdasarkan analisis manajemen resiko. Pasal 3 1 Penelitian dokumen dilakukan oleh pejabat pemeriksa dokumen dan/atau sistem komputer pelayanan. 2 Penelitian dokumen oleh pejabat pemeriksa dokumen dilakukan untuk memastikan bahwa pemberitahuan pabean diberitahukan dengan benar, dan dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan telah sesuai dengan syarat yang ditentukan. 3 Penelitian dokumen oleh sistem komputer pelayanan dilakukan untuk memastikan bahwa pengisian pemberitahuan pabean yang telah disampaikan telah lengkap dan benar. 4 Pejabat pemeriksa dokumen melakukan penelitian sebagai tindak lanjut dari hasil penelitian komputer sebagaimana dimaksud pada ayat 3, yang didasarkan pada data yang disajikan oleh sistem komputer pelayanan. 5 Pejabat pemeriksa dokumen melakukan penetapan berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat 4. 6 Pejabat pemeriksa dokumen hanya bertanggung jawab atas penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat 5. Pasal 4 Pemeriksaan fisik barang impor dilakukan oleh pejabat pemeriksa fisik berdasarkan instruksi pemeriksaan yang diterbitkan oleh pejabat bea dan cukai atau sistem komputer 5 Pemeriksaan fisik barang dilakukan di Tempat Penimbunan Sementara TPS atau tempat lain yang disamakan dengan TPS; Tempat Penimbunan Pabean TPP;atau Tempat Penimbunan Berikat TPB. Pasal 6 Apabila dalam pemeriksaan fisik barang impor dibutuhkan pengetahuan teknis tertentu, pejabat bea dan cukai dapat meminta bantuan pihak lain yang memiliki pengetahuan teknis 7 1 Dalam hal dilakukan pemeriksaan fisik, importir atau kuasanya mendapat pemberitahuan pemeriksaan fisik dari pejabat bea dan cukai atau dari sistem komputer pelayanan. 2 Importir atau kuasanya wajib menyiapkan dan menyerahkan barang impor untuk diperiksa, membuka setiap bungkusan, kemasan, atau peti kemas yang akan diperiksa serta menyaksikan pemeriksaan tersebut. 3 Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat 2 harus dilaksanakan paling lama 3 tiga hari kerja setelah tanggal pemberitahuan pemeriksaan fisik. 4 Atas permintaan importir atau kuasanya, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dapat diperpanjang paling lama 2 dua hari kerja apabila yang bersangkutan dapat memberikan alasan tentang penyebab tidak dapat dilakukannya pemeriksaan fisik. 5 dalam hal importir atau kuasanya tidak melaksanakan ketentuan pada ayat 2 dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dan ayat 4, maka pemeriksaan fisik dapat dilakukan oleh pejabat bea dan cukai atas resiko dan biaya importir. Pasal 8 Dalam hal berdasarkan pemeriksaan pabean terdapat Barang impor yang tidak diberitahukan;atau Barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor, maka pejabat pemeriksa dokumen menyerahkan pemberitahuan pabean beserta dokumen pelengkap pabeannya tersebut kepada pejabat bea dan cukai yang bertanggung jawab dibidang pengawasan untuk dilakukan penyelidikan. Pasal 9 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan 10 Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik di JakartaPada tanggal 12 November 2007MENTERI KEUANGAN, MULYANI INDRAWATI

SahabatBC jangan khawatir, pelaksanaan pemeriksaan fisik oleh petugas Bea Cukai tidak dilakukan sembarangan kok. Proses penyiapan barang, pembukaan kemasan, hingga pengemasan kembali dilakukan dan disaksikan oleh pihak penyelenggara pos/pengiriman barang yang hasil pemeriksaannya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan.

Menanyakanterkait tarif pengeluaran Barang Impor dari KB ke TLDDP. Sesuai ketentuan Pasal 40 ayat 5 Per-19/BC/2018 jo Per-9/BC/2021 klasifikasi yang digunakan untuk perhitungan BM adalah klasfikasi dengan tarif terendah antara bahan baku dan barang hasil produksi misal bahan baku: 15% barang jadi: 5% maka nilai BM 5% x (nilai transaksi/nilai

Bisniscom, JAKARTA - Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok menyelesaikan standard operation procedure (SOP) sebagai acuan kegiatan relokasi barang impor yang telah melewati batas waktu penumpukan atau longstay sebagaimana di atur melalui Permenhub No. 117/2015.. Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok Bay M. Hasani mengatakan sebelum
Imporbarang pribadi penumpang dapat dilayani tanpa melalui pemeriksaan fisik (jalur hijau), namun dapat juga dikenakan pemeriksaan fisik (jalur merah) dalam hal membawa barang impor: Berupa hewan , ikan dan tumbuhan termasuk produk
lain dlm pengawasan Pabean setelah tdpt pemeriksaan pab dan diberikan persetujuan w Pemeriksaan Pab.meliputi pemeriksaan fisik barang (scr selektif) dan pemeriksaan dokumen w Dlm hal brg impor ditetapkan jalur merah dan dlm waktu 3 hr kerja setelah tgl SPJM importir atau kuasanya : Tidak menyerahkan hard-copy PIB dan Dok Pel.Pab
Syaratdan Prosedur Pembuatan STNK Baru Syarat : 1. Atas Nama Perorangan Tanda jati diri yang sah (KTP, SIM, KITAS) Faktur PIB (Pemberitahuan Impor Barang) Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan Kendaraan bermotor yang mengalami perubahan bentuk, harus dilampirkan surat keterangan dari perusahaan karoseri yang mendapat izin. Surat keterangan bagi kenderaan
BadanKarantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan - Kementerian Kelautan dan Perikanan. Jl. Medan Merdeka Timur 16 Gd. Minabahari II Lt 6 Telp. 021-3519070 ext 8841. Pengaduan: info@bkipm.kkp.go.id. SMS Pengaduan : ADUAN# Kirim ke 0821-18646466.
\n \n \n\n \nsop pemeriksaan fisik barang impor
Memilikitempat pemeriksaan fisik atas barang impor/ekspor; Memiliki tempat penimbunan, pemuatan, pembongkaran, pemasukan, dan pengeluaran; Memiliki tempat/area transit untuk barang yang telah didaftarkan pemberitahuan pabean kecuali barang tertentu (cair/gas/dsb) Memiliki tata letak dan batas yang jelas untuk melakukan kegiatan sederhana; Lainnya Pemeriksaanfisik atas barang impor yang dikemas dalam kemasan bukan petikemas dengan tingkat pemeriksaan fisik 10% atau 30% adalah pemeriksaan fisik sebesar 10% (sepuluh persen) atau 30% (tiga puluh persen) dari seluruh jumlah kemasan yang diberitahukan, dengan jumlah minimal 2 (dua) kemasan. Pasal 11 Iamenjelaskan pemeriksaan fisik dilakukan untuk memastikan jumlah dan jenis barang, serta apakah sudah adanya Standard Operating Procedure (SOP) pemeriksaan barang impor. Saat Bea Cukai melakukan pemeriksaan fisik, boks kargo berisi motor Ducati tersebut dibuka oleh perwakilan panitia. "Pembukaan barang dilakukan oleh perwakilan panitia yaitu 4 dokumen terkait barang yang diangkut, b. pemeriksaan fisik kendaraan, meliputi: 1. pemeriksaan terhadap teknis dan laik jalan; pemenuhan persyaratan 2. pemeriksaan terhadap pemuatan; dan pemenuhan tata cara 3. pemeriksaan terhadap barang yang diangkut. aturan penandaan jenis c. pemeriksaan awak kendaraan, meliputi: 1. 16 Bagaimana pemeriksaan fisik barang impor dilakukan? Pemeriksaan fisik barang dilakukan dengan metode sebagai berikut: • Terdapat 4 tingkatan pemeriksaan fisik: o Mendalam – barang diperiksa 100%; o Sedang – barang diperiksa 30%; o Rendah – barang diperiksa 10%; o Sangat rendah – barang diperiksa di gudang importir (importir jalur .