🏀 Semua Karyawan Mendapat Gaji Sebagian Karyawan Mendapat Bonus Maka
Jikakaryawan di perusahaan Anda memiliki masa kerja selama 1 tahun atau lebih, maka ia berhak mendapatkan tunjangan hari raya. Jumlah uang yang diterima adalah sejumlah 1 kali gaji (di luar gaji utama). Misal karyawan A mendapatkan gaji sebesar Rp3.000.000,00 dan sudah bekerja selama 1 tahun 2 bulan. Cara menghitung THR adalah:
Lihatsemua fitur Mekari Talenta . Fitur software payroll & HRIS terbaik. Core HR. Kemudian jika penghasilannya ditambah dengan bonus, maka PPh atas gaji dan bonus adalah sebesar Rp 2.610.000,-. Sedangkan untuk menghitung Pajak Penghasilan atas bonus karyawan tersebut, maka Rp 2.610.000,- dikurangi Rp 1.185.000,- dan mendapatkan hasil Rp 1.
Bagikaryawan yang mendapatkan SP 1 hingga 3 kemudian dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja berhak mendapatkan uang pesangon dan sesuai dengan UU Ketenagakerjaan Pasal 156 ayat 2. Ini juga memberikan penjelasan apakah perusahaan bisa mengeluarkan SP 3 langsung. Selain itu karyawan juga mendapatkan uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.
.